Niat Melerai Perkelahian, Pengacara Ini Ditinju, Bibir Pecah

Niat melerai perkelahian

Topmetro.News – Niat melerai perkelahian, justru terkena sasaran. Begitulah yang terjadi di ruangan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 064032 Jalan Brigjend Zein Hamid Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Seorang Penasehat Hukum (PH) Mhd Raja Alam IV (43) warga Jalan Setia Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur akhirnya dianiaya seorang pria berinisial SB (40) warga Tebing Tinggi.

Niat Melerai Perkelahian Akhirnya Diopname

Akibat niat melerai perkelahian di sana, korban menderita luka di bibir dan berdarah hingga korban terpaksa diopname di salah satu RS di kawasan Brayan.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Informasi yang didapat Selasa (6/11/2019) saat korban membuat laporan ke Mapolsek Delitua menyebutkan, awal kejadian korban ditelepon kliennya bernama Herwina (35) agar datang ke sekolah di tempat anaknya menuntut ilmu.

Tiba di sana, terjadi keributan antara Herwina dan SB.

Nah, lantaran ada niat melerai perkelahian antara kliennya dan mantan suaminya korban justru jadi ‘sasaran empuk’.

Pukulan Tangan Kanan Melayang

Tiba-tiba saja SB melayang pukulan terhadap korban diduga dengan menggunakan tangan kanannya.

Darah segar pun muncrat dari bibir korban.

Suasana kian panik akibat kejadian panganiayaan ini.

Pihak sekolah pun meminta bantuan ke Polsek Delitua.

Korban Mengadu ke Kantor POlisi

Tak lama kemudian petugas datang ke tempat kejadian perkara.

Korban yang menderita luka langsung mendatangi Polsek Delitua didampingi rekan dan kliennya bernama Herwina itu.

”Aku tadi dipanggil klienku pak, kulihat ada pertengkaran jadi kupisahlah. Eh malah bibirku yang dipukul dia (SB) itu,” terang korban kepada penyidik.

Herwina saat ditanyai mengaku kaget saat melihat pelaku akan meninju korban.

Ternyata Pelaku itu Suami Kliennya

Tak ingin terjadi hal-hal yang tak diingini, Herwina langsung menemani Penasehat Hukumnya (PH) ke Polsek Delitua guna membuat laporan.

“Pelaku itu mantan suami saya dan kami sudah sah bercerai sejak 2016 lalu. Saat kejadian, pelaku hendak melihat anaknya ke sekolah. Karena tidak kenal, salah satu guru menghubungi saya. Setelah di sekolah, kami bertemu dan saat itu pelaku mengamuk. Karena saya mengatakan jangan kamu terlantarkan anak kamu,” kata Herwina saat di Polsek Delitua.

Polisi Periksa Saksi-saksi

Baru saja mengatakan begitu, pelaku mengamuk dan berusaha menyerang Herwina.

“Saya tidak melihat pelaku memukul korban. Hanya saja saya melihat pelaku mengepal tangannya dan tiba-tiba bibirnya (korban) sudah berdarah,” cetus Herwina lagi.

Sementara itu Kapolsek Delitua AKP Doly Nainggolan melalui salah seorang petugas membenarkan adanya laporan korban.

”Laporan korban sudah ada dan selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

baca juga | RAMPAS KEMERDEKAAN ORANG, OKNUM POLISI DAN PENGACARA HANYA DIGANJAR 2 BULAN

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, lantaran terbukti bersalah secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang lain (menculik disertai penyekapan) 3 korban dengan terdakwa oknum polisi Parlaungan Simarmata (38) dan seorang advokat Dedi Harianto Marbun SH, Senin sore (8/4/2019) silam, di Ruang Cakra 7 PN Medan hanya diganjar 2 bulan penjara.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment